Monday, August 22, 2016

Privasi-Komunikasi dan Masyarakat

  No comments
1. Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
2. Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana,dan untuk apa penggunaan informasi
mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.

Pengertian Privasi
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya

Hukuman dan Pidana
Pasal 29
Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Ada 2 Bagian Privasi Yaitu :
1. Privasi Fisik
Hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, properti (hak milik).

2. Privasi Informasi
Adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.

Kebebasan
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan–aturan atau norma–norma yang berlaku dimana tempat itu berada.

Informasi
- Informasi adalah suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.

- Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.


Privasi Informasi (Keamanan)
Sebuah informasi harus aman, dalam arti hanya diakses oleh pihak–pihak yang berkepentingan saja sesuai dengan sifat dan tujuan dari informasi tersebut.


Kebebasan Memperoleh Informasi
Kegiatan mempromosikan, keterbukaan dengan cara memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.


Privasi di Indonesia
1. Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya privasi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan internet.
2. Belum adanya hukum yang menyeluruh di dunia Internet (Cyber Law) mengakibatkan masih banyaknya ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna Internet di Indonesia

Diskusi Studi Kasus
- Santi seorang karyawati – berbelanja di sebuah pasar swalayan dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Minggu berikutnya, Santi menerima penawaran produk yang sudah dibelinya maupun penawaran untuk mencoba produk baru melalui surat.

- Ternyata, tanpa sepengetahuan Santi, setiap kali ia melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit, pihak pasar swalayan mengolah informasi personal Santi pada database lokal mereka. Data yang disimpan berupa nama, alamat, barang yang dibeli dan informasi lain yang menyangkut perilaku Sinta dalam berbelanja.

Pertanyaan :
Apakah  pasar swalayan tersebut melakukan pelanggaran  privasi Sinta dengan menyimpan informasi personal  pelanggan pada database mereka ?

No comments :

Post a Comment